Senin, 20 Februari 2012

Prosedur Penetapan dan Penyetoran


:: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik :: Dalam Prosedur Penetapan dan Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor pada UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu, Formulir dan Daftar / Buku yang digunakan adalah :
Formulir terdiri dari :
  1. Surat Teguran untuk memasukkan SPTPD
  2. Kartu Data
  3. Laporan Pemeriksaan
  4. Nota Perhitungan Pajak Daerah
  5. SKPD
  6. SKPDT
  7. SKPDN
  8. SKPDKB
  9. SKPDKBT
  10. STPD
Daftar terdiri dari :
  1. Daftar Surat Ketetapan
  2. Daftar Surat Teguran untuk memasukkan SPTPD
Tahapan-tahapan Software Akuntansi dalam kegiatan Prosedur Penetapan Dan Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara Official Assesment di lingkungan UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu adalah sebagai berikut :
  1. Kegiatan Penetapan dengan cara Official Assesment terdiri dari :
  1. Membuat Nota Perhitungan Pajak Daerah atas dasar Kartu Data
  2. Menyerahkan kembali Kartu Data kepada Unit Kerja yang membidangi pendataan setelah pembuatan Nota Perhitungan Pajak Daerah selesai
  3. Menerbitkan SKPD atau SKPDT jika terdapat tambahan objek pajak yang sama sebagai akibat ditemukannya data baru atas dasar Nota Perhitungan Pajak Daerah dan membuat Daftar SKPD / SKPDT dengan rangkap 5 : untuk Wajib Pajak, Bagian Perhitungan dan Penetapan, Bagian pendaftaran dan Pendataan, Bagian Penerimaan dan Penagihan dan Arsip Tata Usaha.
  4. SKPD / SKPDT ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan atas nama Kepala UPPD dan Daftar SKPD / SKPDT ditandatangani oleh Unit Kerja yang membidangi Perhitungan dan Penetapan dan disiapkan tanda terimanya.
  5. Menyerahkan salinan Daftar SKPD / SKPDT kepada Unit Kerja yang membidangi Penerimaan dan Penagihan, Unit Kerja Pembinaan dan Pengendalian Operasional.
  6. Menyerahkan SKPD / SKPDT kepada Wajib Pajak
  7. Apabila SKPD / SKPDT yang diterbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD / SKPDT diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan dengan menerbitkan STPD.
  1. Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor Software Akuntansi
Dalam Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor, Formulir dan buku yang digunakan adalah :

Formulir terdiri dari :
  1. SSPD
  2. Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran uang
Buku terdiri dari :
  1. Buku Pembantu Penerimaan dan Penyetoran Uang
  2. Buku Kas Umum
Tahapan kegiatan Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu adalah sebagai berikut :
  1. Penyetoran Melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP)
Kegiatan Penyetoran melalui BKP ini terdiri dari :
  1. BKP menerima setoran disertai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan SSPD dengan rangkap 4 : untuk Wajib Pajak, Bagian Perhitungan dan Penetapan, Bagian Penerimaan dan Penagihan, dan Arsip Tata Usaha.
  2. Selanjutnya setelah SSPD tersebut divalidasi / dicap, aslinya disertai SKPD dikembalikan ke Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Bedasarkan SSPD yang telah divalidasi dengan Register atau dicap, dicatat dan dijumlahkan dalam Buku Pembantu Penerimaan Sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam Software Akuntansi Buku Kas Umum
  4. BKP menyetorkan uang ke Kas Daerah secara harian yang disertai Bukti Setoran Bank
  5. BKP secara Periodikal (bulanan) menyiapkan Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran Uang yang ditandatangani oleh Kepala UPPD

  1. Selanjutnya mendistribusikan :
  • Media Setoran yang telah divalidasi ke Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan Laporan Keuangan
  • Buku Pembantu Penerimaan Sejenis ke Unit Kerja Pendaftaran dan Pendataan, Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan, serta Unit Kerja Penerimaan dan Penagihan
  • Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran Uang kepada Kepala Daerah, Kadipenda, Unit Kerja Pembinaan dan Pengendalian :: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik ::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar