:: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik :: Dalam Prosedur Penetapan dan Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor pada UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu, Formulir dan Daftar / Buku yang digunakan adalah :
Formulir terdiri dari :
- Surat Teguran untuk memasukkan SPTPD
- Kartu Data
- Laporan Pemeriksaan
- Nota Perhitungan Pajak Daerah
- SKPD
- SKPDT
- SKPDN
- SKPDKB
- SKPDKBT
- STPD
Daftar terdiri dari :
- Daftar Surat Ketetapan
- Daftar Surat Teguran untuk memasukkan SPTPD
Tahapan-tahapan Software Akuntansi dalam kegiatan Prosedur Penetapan Dan Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara Official Assesment di lingkungan UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu adalah sebagai berikut :
- Kegiatan Penetapan dengan cara Official Assesment terdiri dari :
- Membuat Nota Perhitungan Pajak Daerah atas dasar Kartu Data
- Menyerahkan kembali Kartu Data kepada Unit Kerja yang membidangi pendataan setelah pembuatan Nota Perhitungan Pajak Daerah selesai
- Menerbitkan SKPD atau SKPDT jika terdapat tambahan objek pajak yang sama sebagai akibat ditemukannya data baru atas dasar Nota Perhitungan Pajak Daerah dan membuat Daftar SKPD / SKPDT dengan rangkap 5 : untuk Wajib Pajak, Bagian Perhitungan dan Penetapan, Bagian pendaftaran dan Pendataan, Bagian Penerimaan dan Penagihan dan Arsip Tata Usaha.
- SKPD / SKPDT ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan atas nama Kepala UPPD dan Daftar SKPD / SKPDT ditandatangani oleh Unit Kerja yang membidangi Perhitungan dan Penetapan dan disiapkan tanda terimanya.
- Menyerahkan salinan Daftar SKPD / SKPDT kepada Unit Kerja yang membidangi Penerimaan dan Penagihan, Unit Kerja Pembinaan dan Pengendalian Operasional.
- Menyerahkan SKPD / SKPDT kepada Wajib Pajak
- Apabila SKPD / SKPDT yang diterbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD / SKPDT diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan dengan menerbitkan STPD.
- Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor Software Akuntansi
Dalam Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor, Formulir dan buku yang digunakan adalah :
Formulir terdiri dari :
- SSPD
- Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran uang
Buku terdiri dari :
- Buku Pembantu Penerimaan dan Penyetoran Uang
- Buku Kas Umum
Tahapan kegiatan Prosedur Penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan UPPD Propinsi Wilayah XVI Indramayu adalah sebagai berikut :
- Penyetoran Melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP)
Kegiatan Penyetoran melalui BKP ini terdiri dari :
- BKP menerima setoran disertai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan SSPD dengan rangkap 4 : untuk Wajib Pajak, Bagian Perhitungan dan Penetapan, Bagian Penerimaan dan Penagihan, dan Arsip Tata Usaha.
- Selanjutnya setelah SSPD tersebut divalidasi / dicap, aslinya disertai SKPD dikembalikan ke Wajib Pajak yang bersangkutan
- Bedasarkan SSPD yang telah divalidasi dengan Register atau dicap, dicatat dan dijumlahkan dalam Buku Pembantu Penerimaan Sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam Software Akuntansi Buku Kas Umum
- BKP menyetorkan uang ke Kas Daerah secara harian yang disertai Bukti Setoran Bank
- BKP secara Periodikal (bulanan) menyiapkan Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran Uang yang ditandatangani oleh Kepala UPPD
- Selanjutnya mendistribusikan :
- Media Setoran yang telah divalidasi ke Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan Laporan Keuangan
- Buku Pembantu Penerimaan Sejenis ke Unit Kerja Pendaftaran dan Pendataan, Unit Kerja Perhitungan dan Penetapan, serta Unit Kerja Penerimaan dan Penagihan
- Laporan Realisasi Penerimaan dan Penyetoran Uang kepada Kepala Daerah, Kadipenda, Unit Kerja Pembinaan dan Pengendalian :: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik ::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar