- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kerja, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, umum dan pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja UPP Software Akuntansi
- Pelaksana pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan umum kegiatan dalam bidang ketatausahaan
- Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha :
- Melaksanakan kegiatan dalam bidang ketatausahaan
- Menyiapkan dan menyusun rencana anggaran
- Melaksanakan pengelolaan di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan umum di lingkungan UPP Software Akuntansi
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala UPP mengenai hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan
- Mengumpulkan dan mengelola bahan / laporan di bidang administrasi serta mengajukan pemecahan masalah dan pertimbangannya kepada Kepala UPP untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut
- Melaksanakan pengurusan rumah tangga UPP
- Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar